Meskipunpengadilan banding disebut peradilan judex factie tingkat kedua, tetapi dalam praktik beracara dalam proses pemeriksaan perkara yang telah berjalan berpedoman pada Pasal 357 Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering (Rv). Pasal 357 Rv menyebutkan "Perkara kemudian oleh Hakim Banding yang bersangkutan tanpa banyak proses diputus
PeninjauanKembali • Apabila terdapat hal-hal atau keadaan- keadaan yang ditentukan dengan undang- undang, terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkempentingan. [pasal 66-77 UU no 14/1985 jo.
UUMahkamah AgungPutusan perkara pidana yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali dalam perkara perdata sebagai bukti adanya suatu kebohongan atau tipu muslihat atau adanya pemalsuan sebagaimana dimaksud Untuk perkara kasasi, terhadap permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formil maka isi amar putusan adalah PERMOHONAN KASASI
BA B IX UPAYA HUKUM f UPAYA HUKUM • Biasa : a. Perlawanan b. Banding c. kasasi Luar biasa : a. Perlawanan oleh pihak ketiga (derdenverzet) b. Peninjaun Kembali f Upaya Hukum • Upaya hukum merupakan hak dari pihak yang dikalahkan untuk tidak menerima putusan pengadilan, yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak untuk
Sudah beberapa perkara semacam ini diteruskan kepada Majelis Hakim Kasasi maupun Peninjauan Kembali, perkara tersebut diputus dengan berbagai amar, ada yang menolak dalam arti menyatakan tidak dapat diterima, akan tetapi 24. Putusan PKPU berdasarkan pasal 235 tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Sedangkan upaya
MeninjauKembali Aturan Peninjauan Kembali Perkara Perdata (Bagian 2) Dalam beberapa kondisi yang sangat luar biasa, yurisprudensi di Belanda membuka kemungkinan dilakukannya 'pendobrakan larangan upaya hukum'. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan, pengaturan pembatasan PK perdata ini berasal dari Reglemen Acara Perdata yang berlaku di masa
8o15.